TATA CARA PENDAFTARAN
- Pendaftaran calon peserta didik baru secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dengan alamat : https://kalsel.siap-ppdb.com/.
- Calon peserta didik menyiapkan dokumen persyaratan sesuai jalur yang akan dipilih dan melakukan pemindaian (scan) dokumen persyaratan;
- Jalur Reguler, calon peserta didik mengupload :
-
- Surat Keterangan Lulus;
- Surat Keterangan Nilai Rapor dari Sekolah Asal;
- Kartu Keluarga dan;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 ( dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah.
- Jalur Afirmasi, calon peserta didik mengupload :
-
- Surat Keterangan Lulus;
- Kartu Keluarga;
- Kartu Penanganan Keluarga Tidak Mampu;
- Bukti hasil diagnosa untuk calon peserta didik penyandang disabilitas dan;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 ( dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah.
- Jalur Prestasi, calon peserta didik mengupload :
-
- Surat Keterangan Lulus;
- Surat Keterangan Nilai Rapor dari Sekolah Asal dan;
- Sertifikat Kejuaraan Akademik dan Non Akademik.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 ( dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah.
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal ke laman PPDB dengan alamat: http://kalsel.siap-ppdb.com/ untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen berupa (jpg dan pdf) sesuai dengan pilihan dan persyaratan yang ditentukan;
- Calon peserta didik mengisi formulir data diri, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yang diminati pada laman PPDB;
- Calon peserta didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah disubmit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut;
- Pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran pada laman PPDB;
- Bagi calon peserta didik/orangtua yang terkendala dalam melakukan pendaftaran online dapat dibantu pihak panitia/posko PPDB sekolah.
- Sebelum mengikuti pendaftaran PPDB, Calon peserta didik dari luar Provinsi Kalimantan Selatan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari sekolah asal dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan melalui media yang memungkinkan.
Download Petunjuk Teknis PPDB SMA, SMK, SLB Provinsi Kalimantan Selatan :
JUKNIS PPDB SMA, SMK, SLB PROV.KALSEL
Download contoh SPTJM :
1 Comment
Your comment is awaiting moderation.
Great post on PPDB SMKN 1 Banjarbaru! As a parent of a new student, this information is very helpful in preparing my child for the upcoming academic year. It’s great to see the school’s commitment to providing a supportive learning environment for all students. Thank you for sharing this valuable information!
Your comment is awaiting moderation.
Nice blog post! I’m glad to see the detail information about the PPDB SMK Negeri 1 Banjarbaru for the academic year 2021/2022. It’s helpful for me to know the procedure and requirements for applying to the school. Thank you for sharing this useful information!
Saya ingin berkenan di sekolah SMKN 1 Banjar baru